Brevet pajak adalah pelatihan atau kursus perpajakan (taxation) dengan beberapa tingkatan yang berbeda, yakni Brevet A, B dan C.
Pelatihan atau kursus pajak ini bisa dilakukan dengan mengaplikasikan pada perangkat lunak pajak ataupun tanpa software pajak.
Pengelompokan brevet dilakukan berdasarkan klasifikasi atau tingkatan jenis materi perpajakan yang diajarkan.
3 Jenis Tingkatan Brevet Pajak
Brevet pajak terbagi menjadi beberapa jenis yang masing-masing memiliki materi perpajakan yang dipelajari.
Materi diberikan berdasarkan tingkatan atau jenisnya sebagai berikut:
1. Brevet A (Brevet Tingkat A)
Brevet A adalah tingkatan pelatihan atau kursus pajak paling dasar.
Materi pelatihan dasar pada brevet A terdiri dari:
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bea Meterai
- Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Pasal 21
2. Brevet B (Brevet Tingkat B)
Brevet B adalah tingkatan pelatihan atau kursus pajak dengan pembahasan dasar hingga menengah.
Materi pelatihan pada brevet B terdiri dari:
- Pemotongan dan Pemungutan PPh.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan Badan
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- Akuntansi Pajak
- Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
- Pengisian SPT PPN dan PPh elektronik
3. Brevet C (Brevet Tingkat C)
Brevet C adalah tingkatan pelatihan atau kursus pajak dengan pembahasan menengah hingga lanjutan dan perpajakan internasional.
Materi brevet C yang diberikan mencakup:
- PPh Pemotongan dan Pemungutan
- PPh Badan dan PPh Pribadi C
- Pajak Internasional
- Akuntansi Perpajakan
- Perencanaan Pajak